PROSEDUR PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT.PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT AREA PADANG

HAMIDA, TURRAHMAH (2014) PROSEDUR PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT.PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT AREA PADANG. Other thesis, Fakultas Ekonomi.

[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PROSEDUR PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT.PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT AREA PADANG)
DAFTAR.pdf

Download (340kB) | Preview

Abstract

Pajak pada dasarnya merupakan iuran wajib yang harus di keluarkan oleh setiap wajib pajak demi memperlancar proses pembangunan suatu negara. PT.PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berkewa jiban dalam pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam menjalankan usahanya, baik itu usaha jasa maupun pengadaan barang, yang besaran pengenaan pajaknya di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Kesimpulan yang penulis dapatkan dari hasil kegiatan magang ini antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perhitungan pajak pada PT.PLN (Persero) Wilayah Sumbar Area Padang telah sesuai dengan tarif masing-masing jenis pajak sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 2. Proses penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 oleh PT.PLN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima atau penyetoran pajak. dalam hal PT.PLN sebagai pemotong pajak PPh pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2, maka batas waktu penyetoran pajaknya paling lama adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 84 telah sesuai dengan peraturan direktur jendral pajak npmor per- 38 /PJ/2009. 3. PT.PLN wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dari wajib pajak atas pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan (PPh) pasal 4 ayat 2 paling lama tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya PT.PLN sebagai Wajib Pajak. Hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntasi
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 23 Mar 2016 06:45
Last Modified: 23 Mar 2016 06:45
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/834

Actions (login required)

View Item View Item