KEDUDUKAN AKTA NOTARIS/PPAT DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK KEPADA DEBITUR

Gentri, Folfo (2014) KEDUDUKAN AKTA NOTARIS/PPAT DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK KEPADA DEBITUR. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
IMG.pdf

Download (528kB) | Preview

Abstract

Bidang ekonomi dapat mempengaruhi terhadap perkembangan bidang-bidang lainnya seperti politik, keamanan, sosial budaya. Salah satu yang menonjol dari bidang ekonomi tersebut adalah mengenai dunia perbankan kfiususnya kredit yang diberikan oleh bank. Pemberian kredit oleh bank sebagai kreditur kepada debitur merupakan salah satu wujud dari perjanjian Sebelum diberikan kredit oleh bank kepada debitur secara nyata, maka ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda setuju mereka terhadap apa yang telah dituangkan dalam isi pe{anjian tersebut. Perjanjian tersebut dikenal dengan Perjanjian Kredit. Dalam perjanjian kredit lazimnya kesepakatan tersebut hanya ada pada salah satu pihak karena perjanjian tersebut pada umumnya berbentuk standar. Namun, jika adanya persefujuan dari pihak debitur dengan menandatangani perjanjian kredit tersebut, maka telah terjadi kesepakatan. Dengan semakin tingginya kebutuhan akan kredit sehingga muncul suatu permasalahan menyangkut jaminan hukum terhadap bank sebagai kreditur. Maka dibufuhkan suatu kepastian hukum ierhadap prestasi yang akan dilaksanakan oleh pihak debitur sehubungan dengan kredit yang dimohonkannya. Sehingga dibutuhkan suatu bukti hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi bank sebagai kreditur terhadap prestasi dari si debitur sebagai peminjam. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa sebelum cairnya suatu kredit ada beberapa perjanjian yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah bank sebagai kreditur dan debitur sebagai pemohon kredit. Perjanjian- perjanjian tersebut berupa perjanjian pokok dan assesoir. Perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit. Sedangkan perjanjian assesoirnya bisa berupa SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), borgtocht (personal quarancy), jaminan harta kekayaan perusahaan (coo.pored quarancy), fidusia dan lain sebagainya. Di dalam pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikatakan "Segala benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur". Pasal ini dilaksanakan pada suatu Akta notaris dan PPAT. Untuk menjamin kepastian hukum akad-akad yang dilakukan para pihak dalam perjanjian, paru pihak membutuhkan seseorang yang keterangan- keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercayai, yang tanda tangannya serta segelnya memberi jaminan dan bukti yang kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaat atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari-hari yang akan datang, figur itu terdapat pada Notaris/PPAT.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 01 Apr 2016 04:41
Last Modified: 01 Apr 2016 04:41
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2768

Actions (login required)

View Item View Item