PENYELESAIAN KREDIT MACET DI KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (KBPR) VII KOTO PARIAMAN

Agusra, Rahmat (2011) PENYELESAIAN KREDIT MACET DI KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (KBPR) VII KOTO PARIAMAN. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (115kB) | Preview

Abstract

Uang masih dianggap sektor yang paling vital menurut tinjauan ekonomi. Uang tersebut dapat digunakan untuk mendirikan usaha-usaha kecil maupun digunakan untuk keperluan lainnya yang rasanya sangat dibutuhkan sekali. Salah satu cara untuk mendapatkan uang itu adalah melalui kredit. Pada dasarnya pemberian kredit dapat diberikan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan untuk itu melalui perjanjian utang piutang antara pemberi utang (kreditur) disatu pihak dan penerima pinjaman (debitur) dilain pihak. Setelah perjanjian tersebut disepakati, maka lahirlah kewajiban pada diri kreditur, yaitu untuk menyerahkan uang yang diperjanjikan kepada debitur, dengan hak untuk menerima kembali uang itu dari debitur pada waktunya, disertai dengan bunga yang disepakati oleh para pihak pada saat perjanjian pemberian kredit tersebut disetujui oleh para pihak, dasar hukum perjanjian kredit diatur dalam Buku III Bab XIII khususnya Pasal 1754-1769 KUHPerdata. Hak dan kewajiban debitur adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban kreditur. Dalam praktek perbankan di Bank Perkreditan Rakyat salah satu masalah yang dihadapi adalah masalah kredit macet. Dimana debitur tidak dapat mengembalikan kredit tepat pada waktunya sehingga hal tersebut menyebabkan kesulitan terhadap Bank Perkreditan Rakyat yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat tersebut. Oleh sebab itu bank Perkreditan Rakyat tersebut haruslah menghindarkan diri dari masalah kredit macet. Jika terjadi kredit macet maka diperlukan penyelesaiannya. Untuk itu, permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah 1) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet pada koperasi bank perkreditan rakyat (KBPR) VII koto pariaman, 2) Bagaimana penyelesaian kredit macet dan apa saja hambatan-hambatan yang ditemui dalam penyelesaian kredit macet di koperasi bank perkreditan rakyat (KBPR) VII koto pariaman. Penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan dengan menggunakan analisis deskripitif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet di koperasi bank perkrditan rakyat VII Koto pariaman adalah disebabkan oleh kreditur dan disebabkan oleh debitur. Penyelesaian masalah kredit macet di koperasi bank perkreditan rakyat VII koto pariaman adalah penagihan rutin, peringatan lisan, surat tagihan atau surat tunggakan, surat peringatan, pemutusan hubungan kredit, hapus buku, penjualan agunan, dan penyelamatan kredit. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam penyelesaian kredit macet adalah dari pihak debitur sendiri yaitu usaha debitur tidak produktif lagi, debitur tidak dapat ditemui, dan hasil penjualan atas agunan atau jaminan tidak dapat memenuhi semua kewajiban. dari pihak bank sendiri yaitu petugas bank perkreditan rakyat VII Koto pariaman yang masih kurang, bank perkreditan rakyat VII koto pariaman tidak mempunyai ketentuan baku dalam penyelesaian masalah kredit macet, dan dalam melakukan penjualan agunan terjadi kesulitan untuk menemukan pembeli yang sesuai dan cocok atas jaminan tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 08:32
Last Modified: 31 Mar 2016 08:32
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2559

Actions (login required)

View Item View Item