PT Badan Usaha Nagari Sebagai Wadah Menghadapi Globalisasi Di MInangkabau.

Bachtiar, Abna (2014) PT Badan Usaha Nagari Sebagai Wadah Menghadapi Globalisasi Di MInangkabau. In: Seminar Jurusan Perdata Fakultas Hukum Unand, 2007, PADANG. (Unpublished)

[img] Text
Penyamaan_Persepsi_ABSSBK.doc

Download (338kB)
[img] Other (PT Badan Usaha Nagari Sebagai Wadah Menghadapi Globalisasi Di MInangkabau.)
PT__BUN_%26_Globalisasi1.Doc

Download (334kB)

Abstract

ABSTRAK Semua masalah kehidupan masyarakat Minangkabau bertumpu kepada perekonomian, yakni kemiskinan. Demi sesuap nasi, ada anak Minangkabau yang mau kehilangan minangnya. Masalah utama perekenomian mereka adalah lemahnya institusi ekonomiyang bersifat pasif, sementara pihak lain melalui perdagangan bebas dan globalisasi, masuk dengan lembaga yang kuat secara aktif. Akibatnya produk anak nagari dimonopsoni dan kebutuhan mereka dimonopoli oleh pihak lain. Tidak ada jalan lain, untuk merubah keadaan perekonomian anak nagari, selain dengan mengembangkan nagari menjadi lembaga ekonomi yang kuat terutama di bidang marketing. Lembaga ekonomi yang kuat itu adalah Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya adalah pemerintah nagari (dana dari pendapatan nagari), suku/paruik (dana dari kamanakan atau hasil ulayat kaum) yang diwakili pangulunya dan masjid (dana dari jamaah) yang diwakili pengurusnya, yang disebut PT Badan Usaha Nagari (PT BUN). PT BUN ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi anak nagari, maka bidang usaha utamanya adalah perdagangan untuk memasarkan produk andalan anak nagari, dengan membuka cabang di tujuan akhir produk (di dalam atau luar negeri) sebagai distributor tunggal. Untuk memperkuat di bidang marketing dan menghindari persaingan antar nagari dengan produk andalan sama, pada setiap kabupaten atau di propinsi dibentuk asosiasi, yang berfungsi untuk menyatukan PT BUN dalam marketing. Untuk mencari pasar PT BUN memanfaatkan mesjid-mesjid yang ada di tempat tujuan. Jika pasar suatu produk andalan didapatkan, PT BUN memproduksinya bersama anak nagari, dengan cara mengatur anak nagari melalui pangulu masing-masing dalam menentukan apa, kapan, berapa, dan cara memproduksi, sehingga jumlah dan kualitas produksi sesuai dengan keinginan pasar. PT BUN juga dapat memasok kebutuhan anak nagari dengan cara membawanya dari luar nagari, terutama dari tempat tujuan produk nagari itu, dengan cara menjadi distributor barang kebutuhan anak nagari, dan anak nagai menjadi pengecer. Yang perlu diingat adalah, PT BUN jangan sampai mengambil alih usaha anak nagari yang telah ada, sehingga tidak menjadi saingan atau memonopoli barang kebutuhan anak nagari dan memonopsoni produk anak nagari sperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ada dewasa ini. Semoga.????

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 06:37
Last Modified: 31 Mar 2016 06:37
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2556

Actions (login required)

View Item View Item