PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PELANGGARAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYADAPAN KBRI DI MYANMAR TAHUN 2004)

FEBI, HIDAYAT (2010) PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PELANGGARAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYADAPAN KBRI DI MYANMAR TAHUN 2004). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PELANGGARAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYADAPAN KBRI DI MYANMAR TAHUN 2004))
Skripsi.pdf

Download (87kB) | Preview

Abstract

Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dalam berbagai kehidupan masyarakat internasional. Hubungan internasional sangat diperlukan oleh suatu negara dalam rangka berinteraksi dengan negara-negara lain. Dalam hal ini, Negara-negara menjalin dan mengembangkan hubungan dengan negara lain diwujudkan dengan pertukaran misi diplomatik yang didasarkan atas prinsip persamaan hak serta perdamaian antar negara seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB dan juga dalam pembukaan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, dalam penerapannya masih banyak ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara lain. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak Kekebalan Diplomatik ditinjau dalam Hukum Internasional (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik). Kedua, bagaimanakah kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961. Ketiga, bagaimanakah penyelesaian kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran hak kekebalan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Penelitian ini berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, pelanggaran terhadap perwakilan diplomatik merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan negara penerima wajib melakukan pertanggungjawaban baik berupa ganti rugi atau permintaan maaf. Kedua, kasus penyadapan KBRI di Myanmar merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 sesuai dengan pasal 22 ayat (1) bahwa perwakilan diplomatik asing di suatu negara termasuk gedung perwakilan tidak dapat diganggu gugat. Ketiga, terhadap kasus penyadapan KBRI di Myanmar, maka Myanmar sebagai negara penerima wajib memberikan pertanggungjawaban terhadap penyadapan KBRI dengan cara membayar ganti rugi, atau dengan mengajukan permintaan maaf secara resmi kepada Pemerintah RI melalui KBRI di Myanmar dan berjanji tindakan tersebut tidak akan terulang lagi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 05:44
Last Modified: 31 Mar 2016 05:44
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2527

Actions (login required)

View Item View Item