LAURENSIUS, ARLIMAN S (2014) pemanggilan notaris dalam proses penegakan hukum oleh hakim terkait akta yan g dibuatnya pasca perubahan undang undang jabatan notaris. Other thesis, Universitas Andalas.
|
Text
sampul.pdf Download (74kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (54kB) | Preview |
|
|
Text
bab%201.pdf Download (190kB) | Preview |
Abstract
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SEBAGAI NOTARIS PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pembuatan perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh Peraturan Umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan Grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada Pejabat atau orang lain. Berhubungan dengan akta yang dibuatnya, Notaris harus dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta tersebut. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004, untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris tidak ada lagi peran MPD dan digantikan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Maka menjadi pertanyaan bagaimana Proses Munculnya Dasar Pembentukkan Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, dan bagaimana pemanggilan Notaris terhadap Akta yang dibuatnya oleh Hakim Pasca Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian karya ilmiah berupa tesis ini, berjenis penelitian hukum normatif,sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Dewan Kehormatan Notaris lahir di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena kebutuhan akan perlindungan terhadap seorang Notaris dalam pembuatan akta. Sangat diperlukan apabila ada sebuah Lembaga yang fungsinya terhadap proses kepentingan peradilan, dimana Notaris harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris bila dipanggil dalam sidang pengadilan. Dalam mengisi kekosongan hukum karena Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk, maka Notaris masih bisa menggunakan hak Ingkarnya terkait proses kepentingan peradilan, lembaga Ikatan Notaris Indonesia sendiri juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Notaris dan dalam menjatuhkan Putusan terhadap seorang Notaris hakim haruslah adil dan sesuai dengan tugasnya sebagai seoarang hakim. Adapun saran kedepannya INI sebagai wadah tunggal Organisasi Notaris harus peka untuk mengawasi anggotanya Notaris. Pemerintah harus segera membentuk peraturan pemerintah mengenai Majelis Kehormatan Notaris. Hakim harus jeli dalam memutus perkara berkaitan dengan Akta Notaris, Notaris harus lebih banyak membaca terkait jabatan Profesi notaris dan harus lebih sering berdiskusi dengan rekan sejawat, organisasi Ikatan Notaris Indonesia, ataupun pihak Akademisi Hukum dalam memahami dan mengartikan Undang-Undang Perubahan Jabatan Notaris ini, agar tidak terjadi kesalahan atau meminimalisir kesalahan dalam pembuatan akta kedepannya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Operator Repo Unand |
Date Deposited: | 31 Mar 2016 04:56 |
Last Modified: | 31 Mar 2016 04:56 |
URI: | http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2482 |
Actions (login required)
View Item |