NESYA, FRANSISCA (2010) PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SWAMITRA CABANG SITEBA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
Text (PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SWAMITRA CABANG SITEBA PADANG)
PELAKSANAAN_PERJANJIAN_PINJAMAN_INVESTASI_PADA_LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_SWAMITRA_CABANG_SITEBA_PADANG.pdf Download (89kB) | Preview |
Abstract
Lembaga keuangan mikro adalah jasa keuangan berupa menghimpun dana dan pemberian pinjaman dalam jumlah kecil, dan penyediaan jasa-jasa terkait yang khususnya ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk usaha mikro. Swamitra adalah nama dari suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memoderenisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal di atas, terdapat permasalahan-permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah cara pelaksanaan perjanjian pinjaman investasi pada Lembaga Keuangan Mikro Swamitra Cabang Siteba Padang dan bagaimanakah cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Investasi Pada Lembaga Keuangan Mikro Swamitra Cabang Siteba Padang. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, yakni dengan melihat dan menganalisa ketentuan yang ada dalam peraturan perudang-undangan dan melihat bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif yakni data-data yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau bertujuan untuk mengungkapkan, mendiskripsikan gejala yang telah ada dan atau yang sedang berlangsung. Disini juga menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Berdasakan hasil penelitian yang didapat dilapangan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjaman investasi pada lembaga keuangan mikro swamitra cabang siteba padang melalui empat tahap yaitu, tahap persiapan merupakan tahap pengajuan permohonan pinjaman, tahap penilaian permohonan pinjaman, tahap keputusan pinjaman dan tahap pengembalian. Pinjaman investasi yang dipergunakan untuk pemenuhan atau pembelian investasi pendukung usaha, dengan suku bunga 1, 76 % dan dihitung secara efektif. Pinjaman yang diberikan oleh swamitra kepada nasabahnya harus diketahui dan atas persetujuan dari A/O Supervisi Swamitra pada Bank Bukopin pusat. Kemudian cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Investasi Pada Lembaga Keuangan Mikro Swamitra Cabang Siteba Padang adalah dengan melalui beberapa tahap, tahap pertama kreditur akan melakukan pendekatan persuasif dan jika debitur belum memenuhi kewajibannya maka tahap kedua yaitu dengan memberikan surat peringatan pertama (SP 1), masih belum menanggapi maka akan dikeluarkan surat peringatan ke dua (SP 2) yang menyatakan bila debitur tidak segera melunasi maka benda yang menjadi jaminan akan dieksekusi atau dilelang sebagai bentuk pelunasan utang dari debitur serta memberikan surat penarikan jaminan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Operator Repo Unand |
Date Deposited: | 31 Mar 2016 04:49 |
Last Modified: | 31 Mar 2016 04:49 |
URI: | http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2475 |
Actions (login required)
View Item |