KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Mulyati, Nani (2018) KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Doctoral thesis, Universitas Indonesia.

Full text not available from this repository.

Abstract

Peran korporasi sebagai aktor sosial sangat besar dan penting seiring dengan semakin kompleks dan majunya kehidupan masyarakat. Saat ini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Disamping itu, pengaturan mengenai pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi masih sangat minim, terutama mengenai pemisahan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus (subjek manusia) ketika terjadi suatu tindak pidana di dalam korporasi. Keadaan ini mengakibatkan sangat sedikit kasus hukum yang menjadikan korporasi dapat dituntut atas perilakunya yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengandung sanksi pidana; dan ada kecenderungan untuk melihat korporasi dan personel pengendali (directing mind) korporasi adalah subjek hukum yang sama, sehingga mereka dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya (interchangeable) dalam hal penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana. Disertasi ini melakukan telaahan mengenai teori subjek hukum dan karakteristik yang diperlukan oleh suatu entitas yang bukan manusia untuk dapat juga dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Selanjutnya, penelitian ini menganalisis pemaknaan dan penerapan konsep korporasi dan bentuk-bentuk korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana serta implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus hukum dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, didukung dengan pendekatan wawancara mendalam (in-depth interview) dan micro-comparative study. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa definisi korporasi yang selama ini dipakai dalam beberapa UU khusus di Indonesia dan juga dalam RKHUP, merupakan pengadopsian istilah yang kurang tepat. Penulis berpendapat bahwa istilah yang paling cocok digunakan untuk merujuk kepada subjek hukum kolektif terlepas apakah memiliki personalitas hukum mandiri ataukah tidak memiliki status sebagai subjek hukum adalah ‘organisasi’. Selanjutnya, mengenai posisi korporasi publik perlu untuk ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Negara sebagai penyelenggara kepentingan umum secara prinsip masih dianggap imun dari prosekusi hukum pidana, begitu juga pemerintahan daerah ketika menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Partai politik seharusnya tidak dapat diberikan sanksi berupa pembubaran secara paksa dalam mekanisme hukum pidana karena mereka memiliki fungsi konstitusi yang cukup signifikan. Terakhir, R- KHUP sebaiknya memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai kondisi seperti apa yang diperlukan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi, serta pengaturan secara khsusus mengenai hukum acara bagi subjek hukum korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP), agar aparat penegak hukum memiliki acuan hukum dalam menjadikan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan juga agar tidak mencampuradukkan ke dua subjek hukum ini sebagai subjek hukum yang sama dan dapat dipertukarkan satu dengan yang lainnya.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Nani Mulyati
Date Deposited: 31 May 2019 12:43
Last Modified: 31 May 2019 12:43
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/22718

Actions (login required)

View Item View Item