KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA DI INDONESIA

RENY, KUSUMAWARDANI (2011) KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA DI INDONESIA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI_RENI.pdf

Download (132kB) | Preview

Abstract

Sebelum amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan mengenai Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya belumlah seperti saat ini. Yang mana pemberhentian Presiden hanyalah melalui anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang mana hal ini dinilai hanya merupakan unsur politis saja yang terlaksana, tanpa adanya unsur yuridis di dalamnya. Adapun permasalahannya adalah mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya di Indonesia dan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan dalam prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder seta teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan kedudukan Mahkamah Konstitusi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia. Pengaturan mengenai pemberhentian Presiden/dan atau Wakil Presiden pun terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang diberi kewenangan dalam prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia, yang mana hal ini bertujuan untuk mewujudkan negara hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan khusus dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Konsep negara hukum dan pemisahan kekuasaan merupakan salah satu alasan mengapa Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan dalam prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia, sebagi penengah dari unsur politis yang ada.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 08:27
Last Modified: 30 Mar 2016 08:27
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2219

Actions (login required)

View Item View Item