MEKANISME EKSEKUTIF REVIEW PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dany, Adrian (2010) MEKANISME EKSEKUTIF REVIEW PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (MEKANISME EKSEKUTIF REVIEW PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)
Draft_Skripsi.pdf

Download (144kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Mekanisme Eksekutif Review Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme eksekutif review terhadap Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Bentuk keputusan eksekutif review terhadap Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,dan pendekatan analitis kemudian sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan sedangkan metode analisis dengan metode pengkajian deduktif deskriptif. Hasil temuan penelitian ini adalah Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk membatalkan Peraturan Daerah. Praktek pembatalan Peraturan Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada prinsipnya menyatakan bahwa alasan pembatalan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi. Politik hukum terhadap pembatalan Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dapat dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, kontrol pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan pengawasan otonomi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan yang berhubungan dengan otonomi daerah. Pembatalan atau pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pemerintah, apabila tidak diterima oleh pemerintah daerah maka pemerintah daerah dapat mengajukan keberatanya kepada Mahkamah Agung apabila alasanya dibenarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kepala daerah dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan judicial review terhadap keputusan pembatalan tersebut. Apabila keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung terhadap pengujian peraturan perudang-undangan yaitu judicial review

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 06:31
Last Modified: 30 Mar 2016 06:31
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2088

Actions (login required)

View Item View Item