Tinjauan Yuridis Legal Standing Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

TETI, ANDRILLAH (2010) Tinjauan Yuridis Legal Standing Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (Tinjauan Yuridis Legal Standing Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi)
SKRIPSI.pdf

Download (112kB) | Preview

Abstract

Amanat Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar”, mengisyaratkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang terjadwal dan berkala untuk menentukan wakil-wakil dalam melaksanakan pengawasan, penyaluran aspirasi politik rakyat membuat Undang-Undang. Sesuai ketentuan pasal 22E ayat (6) UUD 1945. Dalam penyelenggaraan pemilu tidak dipungkiri akan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, seperti dugaan penghitungan suara yang salah oleh KPU. Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Dalam pengajuan permohonan syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kedudukan hukum (Legal Standing). Adapun permasalahannya adalah bagaimana proses penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana analisis yuridis legal standing dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder serta teknik pengumpulan data berupa studi ke perpustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Proses penyelesaian sengketa pemilu diatur dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 79 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 16 Tahun 2009 tentang Pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Proses ini meliputi penyerahan permohonan oleh peserta pemilu selaku pihak berkepentingan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan,dan putusan. Kedudukan hukum merupakan syarat mutlak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Legal standing yang diterima dalam permohonan perselisihan hasil pemilu adalah permohonan partai politik melalui Ketua Umum atau Sekjen masing-masing partai politik. Partai politik merupakan satu-satunya pemohon yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi karena partai politik mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil pemilu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 04:43
Last Modified: 30 Mar 2016 04:43
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2036

Actions (login required)

View Item View Item