FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM KASUS PELANGGARAN HAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

MAL, THES ZUMARA (2010) FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM KASUS PELANGGARAN HAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM KASUS PELANGGARAN HAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)
FUNGSI_LEMBAGA_PERLINDUNGAN_SAKSI_DAN_KORBAN.pdf

Download (89kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ) yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Namun secara formal, undangundang ini masih dinilai tidak maksimal dalam mengatur perlindugan terhadap saksi dan korban karena masih terdapat kekurangan disana sini. Hal tersebut tidak mengherankan melihat perjalanan lahimya undang-undang ini proses pembahasannya sempat mandeg di DPR sekitar lima tahun dan terkesan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh sebab itu, penulis menulis skripsi ini tentang fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pelanggaran HAM dikaitkan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam kasus HAM berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apa bentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apa kelemahan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM. Untuk mencari jawaban permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Data diperoleh dari sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tersebar dalam Undang-Undang No. 13 Tahoo 2006, yaitu, menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (pasal 29), memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (pasal 29), memberikan perlindungan saksi dan korban ( pasal I), menghentikan program perlindungan saksi dan korban (pasal 32), mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (pasal 7), menerima permintaan tertulis dari korban atau pun orang yang mewakili korban untuk bantuan (pasal 33 dan 34). Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang di perlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (pasal 34). Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (pasal 29).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 04:17
Last Modified: 30 Mar 2016 04:17
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/1995

Actions (login required)

View Item View Item