PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP MURABAHAH PADA BANK NAGARI UNIT SYARIAH PADANG

PARAMITHA TRY, ANDINI (2011) PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP MURABAHAH PADA BANK NAGARI UNIT SYARIAH PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
skripsi_paramitha.pdf

Download (96kB) | Preview

Abstract

Bank disebut sebagai financial intermediation adalah lembaga yang mempunyai usaha pokok yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan .Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi di tengah pasar perbankan syariah yang sedang berkembang di Indonesia merupakan suatu yang didambakan. Akan tetapi, pertumbuhan pembiayaan yang tinggi bukan segalanya. Oleh karena semangat tinggi dalam pertumbuhan, seringkali setelah pembiayaan diberikan bukan peningkatan pendapatan yang diperoleh. Hal yang muncul, justru permasalahan pembiayaan. Yang diawali dengan keterlambatan pembayaran cicilan kepada bank, berlanjut menjadi pembiayaan yang kurang lancar, macet, dan berujung pada sengketa pembiayaan antara bank dengan nasabah. Munculnya pembiayaan bermasalah akan dapat diminimalisir terjadinya apabila bank dalam proses penyetujuan pemberian pembiayaan sangat berhati-hati dan tidak hanya dengan mudah memberikan pembiayaan kepada calon peminjam. Ada beberapa langkah yang ditempuh bank dalam proses penyetujuan pembiayaan, seperti menggunakan prinsip 5C, yaitu character, capacitiy, capital, collateral, dan condition of economy. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan ada beberapa tindakan penting lainnya yang dilakukan bank dalam proses penyetujuan pembiayaan, yaitu BI- Checking dan Trade Checking. Dalam menghadapi pembiayaan yang bermasalah, bank nagari syariah telah menyiapkan kiat-kiat bagaimana cara untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Di antaranya tindakan penyelamatan dan penyelesaian. Upaya penyelelamatan pertama yang ditempuh bank adalah dengan musyawarah, setelah musyawarah, maka dilanjutkan dengan upaya restrukturisasi, dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu pembiayaan, dan penundaan pembayaran angsuran kepada bank. Upaya penyelesaian yang dilakukan bank adalah dengan upaya litigasi dan non litigasi. Upaya non litigasi yaitu dengan menyelesaikan perkara pada arbitrase, sementara upaya litigasi adalah menyelesaikan perkara perbankan syariah dengan menempuh jalur pengadilan, yaitu pengadilan agama berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 04:15
Last Modified: 30 Mar 2016 04:15
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/1987

Actions (login required)

View Item View Item