AKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN SOLOK SELATAN

OKTA BUSMA, TRESIA (2014) AKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN SOLOK SELATAN. Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.

[img]
Preview
Text (AKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN SOLOK SELATAN)
AKUNTANSI%20ASET%20TETAP%20PADA%20DINAS%20PENDAPATAN.pdf

Download (196kB) | Preview

Abstract

5.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya yang merupakan hasil pengamatan magang pada kantor Dinas Pendapatan pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pendapatan pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan maka dapat disimpulkan : 1. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DDPKAD) Kabupaten Solok Selatan adalah salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang berkedudukan sebagai Dinas Daerah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DDPKAD) Kabupaten Solok Selatan ini memegang peranan dan fungsi strategi di bidang Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah. 2. Aset tetap menurut Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 3. Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah, aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan pemerintahan. Adapu aset tetap yang dimiliki Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan diantaranya : a. Kendaraan b. Inventaris 4. Tanah dan bangunan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan merupakan tanah dan bangunan yang berstatus sewa 5. Cara perolehan aset tetap Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah dengan pembelian tunai. 6. Setelah perolehan aset tetap, maka diperlukan biaya yang berkaitan dengan penggunaan aset tetap tersebut. Apabila dalam jumlah kecil dimasukkan kedalam perkiraan biaya pemeliharaan dan apabila jumlahnya besar, maka akan menambah nilai aset tetap. 7. Metode penyusutan yang digunakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah metode garis lurus. 8. Penghapusan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan PMK Nomor 96/PMK.08/2007 tentang pengelolaan BMN, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat melakukan pemindahtanganan BMN yang di dalamnya termasuk aset tetap dengan cara dijual melalui pelelangan. 9. Penyajian aset tetap dineraca pada DPPKAD adalah sebesar harga perolehan ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan sampa dengan aset tetap tersebut siap dipakai, dikurangi dengan perkiraan akumulasi penyusutan yang telah terjadi. 5.2 Saran Setelah mengamati perlakuan akuntansi aset tetap yang diberlakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan penulis ingin memberikan beberapa saran : 1. Diharapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai batasan minimal nilai kapitalisasi suatu aset tetap, sehingga pejabat/aparat penyusun anggaran dan/atau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan keuangan pemerintah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat menetapkan batasan nilai minimal kapitalisasi aset tetap untuk Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya adalah sebesar Rp 300.000 per unit. Sementara untuk Gedung dan Bangunan; dan Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp 10.000.000 sebagaimana kapitalisasi aset tetap yang telah diatur berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN. 2. Diharapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai Akuntansi Belanja Barang khususnya membedakan antara belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Pemeliharaan. • Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian. • Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja. Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan irigasi, peralatan mesin, dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. (Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2006 : 11)

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntasi
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 23 Mar 2016 06:41
Last Modified: 23 Mar 2016 06:41
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/831

Actions (login required)

View Item View Item