STATUS PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA YANG MENGGANGGU ATAU MERAMPAS HAK-HAK DAN YURISDIKSI NEGARA PANTAI DI ZONA TAMBAHAN, ZEE DAN LANDAS KONTINEN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA UNTUK MEMPERTAHANKANNYA (Suatu Tinjauan Yuridis dari Sisi Pasal 51 Piagam PBB)

Syofirman Syofyan, SS (2017) STATUS PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA YANG MENGGANGGU ATAU MERAMPAS HAK-HAK DAN YURISDIKSI NEGARA PANTAI DI ZONA TAMBAHAN, ZEE DAN LANDAS KONTINEN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA UNTUK MEMPERTAHANKANNYA (Suatu Tinjauan Yuridis dari Sisi Pasal 51 Piagam PBB). In: SIMPOSIUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL DALAM GEOPOLITIK DUNIA KONTEMPORER: PERSPEKTIF DAN PENGALAMAN INDONESIA, 7-8 SEPTEMBER 2017, Bukittinggi.

[img] Text (SIMPOSIUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL DALAM GEOPOLITIK DUNIA KONTEMPORER: PERSPEKTIF DAN PENGALAMAN INDONESIA)
PROSIDING APHI 2017 BKT.pdf - Published Version

Download (6MB)

Abstract

"Hak-hak dan yurisdiksi negara pantai di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen telah dijamin dalam UNCLOS 1982. Namun dalam kenyataannya terdapat beberapa kasus dimana hak-hak dan yurisdiksi ini diganggu, dihalangi atau dirampas oleh pihak lain yang didukung dengan penggunaan kekuatan bersenjata. Hal ini tentu bisa mengundang respon bersenjata pula dari pihak lain. Permasalahannya adalah bagaimana status penggunaan keuatan bersenjata ini ditinjau dari segi UNCLOS 1982 itu sendiri dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Internasional Lainnya. Di dalam UNCLOS tidak ada kejelasan mengenai status hukum atas penggunaan kekuatan bersenjata yang mengganggu atau merampas hak-hak dan yurisdiksi tertentu di zona tambahan, ZEE dan landas kontinen. Karena itu tidak ada pula kejelasan dalam UNCLOS mengenai status hukum upaya-upaya penggunaan kekuatan bersenjata untuk mempertahankannya. Di dalam Piagam PBB juga tidak ada kejelasan mengenai status hukum atas penggunaan kekuatan bersenjata yang mengganggu atau merampas hak-hak dan yurisdiksi tertentu di zona tambahan, ZEE dan landas kontinen ini. Meskipun dalam Piagam PBB disebutkan adanya breach of the peace, threat to the peace, act of aggression, dan armed attack, sulit untuk memasukkan penggunaan kekuatan bersenjata ini ke dalam status atau kategori-kategori ini. Otomatis sulit pula memberi status penggunaan kekuatan bersenjata ini kedalam status atau kategori penggunaan kekuatan bersenjata untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ataupun self defense, keculi jika DK PBB berkeinginan untuk memperluas penafsiran mengenai penggunaan kekuatan bersenjata yang terakhir ini."

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Indra Lesmana
Date Deposited: 04 Apr 2023 08:03
Last Modified: 04 Apr 2023 08:03
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/49641

Actions (login required)

View Item View Item