PENDAFTARAN TANAH PUSAKO SEBAGAI TANAH MILIK ADAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI SUMATERA BARAT

Kurnia Warman, KW (2019) PENDAFTARAN TANAH PUSAKO SEBAGAI TANAH MILIK ADAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI SUMATERA BARAT. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

[img] Text (Laporan Penelitian)
14. -Pendaftaran Tanah Pusako Melalui PTSL di Sumbar-Kurnia Warman.docx - Other

Download (67kB)

Abstract

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. Salah satu sasaran kegiatan pendaftaran tanah dimaksud adalah tanah adat, yang sudah diperoleh oleh masyarakat menurut hukum adat secara turun temurun yang dikenal dengan tanah pusako, baik pusako tinggi maupun pusako randah. Menurut Hukum Adat Minangkabau kedua tanah pusako ini merupakan ulayat kaum dan/atau suku sebagai tanah milik bersama. Sejalan dengan daerah lain, di Sumatera Barat pendaftaran tanah adat ini sudah berlangsung sejak 1961 berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan pula PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti PP No. 10 Tahun 1961, namun sampai saat ini hasil capaian pendaftaran tanah di daerah ini masih belum mengembirakan. Bidang tanah yang terdaftar masih kurang dari 20% luas tanah yang berada dalam kawasan budidaya. Status tanah ulayat dianggap menjadi penghambat percepatan pendaftaran tanah di daerah ini. Sebagian besar masyarakat masih belum menganggap penting sertipikat tanah sebagai bukti hak yang diperoleh melalui pendaftaran tanah. Pada satu sisi kondisi seperti ini dapat dimaklumi karena pemilikan adat di Sumatera Barat merupakan tanah milik bersama, sehingga mereka tidak merasa perlu adanya sertipikat sebagai bukti hak. Sebagian besar warga Sumatera Barat masih merasa aman meninggalkan tanah milik adat tanpa sertipikat karena masih ada anggota kaum atau suku mereka yang tetap tinggal di kampung. Pada sisi lain fenomena ini potensial menjadi permasalahan di kemudian hari dan dapat menimbulkan sengketa antar kaum atau suku yang dipicu oleh konflik batas tanah ulayat. Jika sengketa tersebut terjadi di wilayah perbatasan antar dua nagari atau lebih maka hal ini rawan pula menjadi pemicu sengketa antar nagari yang menyulut terjadinya kerusuhan masa. Adanya upaya pemerintah untuk percepatan pendaftaran tanah adat di Sumatera Barat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan suatu kebijakan yang dapat diharapkan membantu proses penataan tanah ulayat dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa tanah di daerah ini.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Indra Lesmana
Date Deposited: 17 Oct 2019 09:26
Last Modified: 17 Oct 2019 09:26
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/28767

Actions (login required)

View Item View Item