KONSEKUENSI YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN (Permasalahan Tidak Adanya Batasan Mengenai Bolak Balik Perkara)

MIRA, SILFIA (2011) KONSEKUENSI YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN (Permasalahan Tidak Adanya Batasan Mengenai Bolak Balik Perkara). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
skripsi_mira.pdf

Download (104kB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia didasarkan atas ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya ditulis KUHAP). Hukum acara pidana di Indonesia terdiri atas dua tahapan yakni tahap pra ajudikasi dan tahap ajudikasi. Dalam tahapan pra ajudikasi menuju tahap ajudikasi biasanya terjadi proses pra penuntutan. Pra penuntutan bertujuan untuk menyempurnakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berupa berkas perkara. Pelaksanaan pra penuntutan didasarkan pada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam pelaksanaan pra penuntutan hubungan penyidik dengan penuntut umum dibangun dari konsep koordinasi fungsional. Kurang tegasnya pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP telah menyebabkan lambatnya penanganan sebuah perkara pidana karena bolak baliknya berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum. Pra penuntutan sebagai penyebab lambatnya penanganan perkara pidana kemudian dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP (selanjutnya ditulis RUU KUHAP). Untuk itu penulis tertarik membahas KONSEKUENSI YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PRA PENUNTUTAN (Permasalahan Tidak Adanya Batasan Mengenai Bolak Balik Perkara). Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimanakah konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan pra penuntutan; 2) Bagaimanakah ketentuan pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP dan dalam RUU KUHAP; 3) Apakah yang menjadi permasalahan dalam pra penuntutan dengan tidak adanya batasan pelaksanaan pra penuntutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan hukum, didukung dengan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) konsekuensi yuridis dari pelaksanaan pra penuntutan yang berpedoman pada KUHAP adalah banyak perkara yang lambat penanganannya karena berkas perkara bolak balik antara penyidik dengan penuntut umum; 2) Ketentuan pengaturan pra penuntutan dalam KUHAP terdapat dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP. Dalam RUU KUHAP pra penuntutan telah dihapuskan, aturan koordinasi penyidik dengan penuntut umum mengenai berkas perkara pada tahap pra ajudikasi terdapat dalam Pasal 8, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 88; 3) Permasalahan dalam pra penuntutan dengan tidak adanya batasan pelaksanaan pra penuntutan adalah menyangkut 1. kepentingan tersangka; 2. menyimpang dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan 3. penghentian penuntutan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 01 Apr 2016 04:12
Last Modified: 01 Apr 2016 04:12
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2717

Actions (login required)

View Item View Item