ADENDUM PADA KONTRAK JASA KONSULTASI BANDAR UDARA PADANG BARU ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DENGAN PACIFIC CONSULTANTS INTERNATIONAL

Yuriantho, Irawan (2010) ADENDUM PADA KONTRAK JASA KONSULTASI BANDAR UDARA PADANG BARU ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DENGAN PACIFIC CONSULTANTS INTERNATIONAL. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (ADENDUM PADA KONTRAK JASA KONSULTASI BANDAR UDARA PADANG BARU ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DENGAN PACIFIC CONSULTANTS INTERNATIONAL)
Skripsi.pdf

Download (591kB) | Preview

Abstract

Pembangunan Bandar Udara Padang Baru, dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak didalamnya. Salah satunya adalah penyedia jasa konsultasi yaitu Pacific Consultants International sebagai pihak penyedia jasa konsultasi dalam pembangunan Bandar Udara Padang Baru. Para pihak yang terlibat dalam kontrak konsultasi selalu berpegangan pada kontrak yang telah disepakati. Namun kenyataannya, keadaan ideal yang telah dirumuskan tidak semuanya dapat terlaksana. Sehingga diperlukannya suatu perubahan terhadap kontrak yang telah disepakati tersebut agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan para pihak tidak merasa dirugikan terhadap perubahan keadaan yang telah terjadi. Perubahan terhadap kontrak di dalam terminologi hukum kontrak disebut dengan adendum. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah hal-hal apa saja yang dapat di adendum pada kontrak jasa konsultasi pembangunan Bandar Udara Padang Baru, siapa yang berhak untuk mengajukan adendum pada kontrak jasa konsultasi Pembangunan Bandar Udara Padang Baru, bagaimana mekanisme adendum kontrak jasa konsultasi pembangunan bandar udara padang baru sehingga adendum kontrak dapat dilaksanakan, kendala yang ditemui dalam pengajuan adendum kontrak jasa konsultasi Pembangunan Bandar Udara Padang Baru. Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian terhadap permasalahan dengan melihat norma hukum yang dihubungkan dengan fakta- fakta yang ada di dalam praktek. Dari hasil penelitian tergambar bahwa (setelah 11 kali adendum dan bisa saja bertambah karena pada saat penelitian dilakukan kontrak jasa konsultasi belum berakhir waktu pelaksanaannya) hal yang dapat dimintakan adendum ialah lingkup pekerjaan, waktu, biaya dan tenaga ahli. Namun sejauh ini lingkup pekerjaan belum pernah dimintakan adendum. Hasil penelitian menunjukkan hanya pihak Pacific Consultants International yang berinisiatif meminta untuk diadakan adendum dan sangat panjangnya mekanisme yang dilalui untuk satu kali proses adendum sehingga Pacific Consultants International cenderung untuk mengumpulkannya terlebih dahulu selama tidak mengganggu pekerjaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 01 Apr 2016 02:54
Last Modified: 01 Apr 2016 02:54
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2708

Actions (login required)

View Item View Item