Suatu Kajian Tentang Keabsahan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat

M., IQBAL (2010) Suatu Kajian Tentang Keabsahan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text (Suatu Kajian Tentang Keabsahan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Peng)
SKRIPSI.pdf

Download (105kB) | Preview

Abstract

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat merupakan suatu kebijakan tertulis dari pemerintah yang bersifat mengatur secara umum. Dasar hukum dikeluarkannya SKB berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau dan Penodaan Agama. Nomenklatur yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama, ditinjau dari materi SKB merupakan pengaturan bersifat umum sehingga digolongkan menjadi peraturan (regeling) meskipun nomenklaturnya berupa keputusan (beschikking). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka istilah Surat Keputusan Bersama seharusnya tidak digunakan lagi dan digunakan istilah Peraturan Menteri agar tidak merusak tataran hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Isi SKB yang memberikan ancaman sanksi terhadap organisasi JAI dan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, oleh sebab itu Penulis tertarik mengkaji SKB ini, dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana kedudukan SKB, Kedua, Bagaimana keabsahan SKB ditinjau dari segi Hukum Tata Negara. Metodologi Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menjadikan SKB sebagai objek penelitian, kemudian mempelajari bahan kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah, serta pendapat para ahli hukum. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa SKB termasuk kategori peraturan (regeling) dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat di bawah Peraturan Presiden dan di atas Peraturan Daerah Provinsi. Sedangkan dari segi keabsahan, didapatkan bahwa SKB telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disarankan bahwa perlu kejelasan nomenklatur, istilah Surat Keputusan Bersama diganti dengan Peraturan Bersama tanapa ditambah embel-embel “Surat” di awal judul. Format SKB yang mengatur permasalahan hak kebebasan beragama sebaiknya dimuat dalam format undang-undang tersendiri tentang kerukunan umat beragama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 01 Apr 2016 02:06
Last Modified: 01 Apr 2016 02:06
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2675

Actions (login required)

View Item View Item