TANGGUNG JAWAB MURTAHIN (PENERIMA GADAI SYARIAH) TERHADAP MARHUN (BARANG JAMINAN) DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SYARIAH UJUNG GURUN PADANG.

Danny, Bahar (2014) TANGGUNG JAWAB MURTAHIN (PENERIMA GADAI SYARIAH) TERHADAP MARHUN (BARANG JAMINAN) DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SYARIAH UJUNG GURUN PADANG. Other thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
1%20Cover%20Wak.pdf

Download (526kB) | Preview

Abstract

TANGGUNG JAWAB MURTAHIN (PENERIMA GADAI SYARIAH) TERHADAP MARHUN (BARANG JAMINAN) DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SYARIAH UJUNG GURUN PADANG(Danny Bahar, 0810112065, Fakultas Hukum Unand, 2012, 67 halaman) ABSTRAK Pegadaian syariah merupakan salah satu usaha syariah yang secara resmi mempunyai izin dalam melaksanakan kegiataan kelembagaannya yang berbentuk penyaluran dana kepada masyarakat atas dasar hukum gadai (syariah). Pegadaian Syariah dibentuk oleh PT. Pegadaian (persero) dengan berpijak pada Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Hal ini merupakan usaha dalam melindungi nasabah (rahin) agar tidak terlibat praktek riba dalam gadai yang dilarang Islam. Marhun dijaga secara baik ditempat penyimpanan agar tidak terjadi kerusakan ataupun kehilangan. Salah satunya adalah PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ujung Gurun Padang. Sehubung dengan hal diatas, terdapat permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: 1.Bagaimana prosedur gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ujung Gurun Padang, 2.Bagaimana tanggungjawab Murtahin terhadap marhun di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ujung Gurun Padang. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melihat dan menganalisa ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan melihat praktek yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka didapat kesimpulan bahwa: 1. Prosedur gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ujung Gurun Padang sangatlah sederhana dan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) 2. Murtahin bertanggungjawab penuh terhadap marhun atas segala kerusakannya apabila terdapat unsur kelalaian pihak pegadaian, namun apabila kerugian itu terjadi diluar kehendak murtahin seperti kebakaran, kebanjiran, dan bencana alam, maka ganti rugi akan ditanggung oleh PERUM JAMKRINDO (Jaminan Kredit Indonesia) dengan tujuan menghindari kerugian Perusahaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 08:03
Last Modified: 31 Mar 2016 08:03
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2613

Actions (login required)

View Item View Item