IMPLEMENTASI PASAL 44 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA No. 5/1960). DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN DI SUMATERA BARAT.

Dian, Amelia (2014) IMPLEMENTASI PASAL 44 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA No. 5/1960). DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN DI SUMATERA BARAT. LP unand. (Unpublished)

[img] Text
ARTIKEL_Dian_Amelia.doc

Download (229kB)

Abstract

Membangun dan memiliki bangunan di atas tanah pihak lain hanya dimungkinkan di atas tanah hak milik atas dasar hak sewa untuk bangunan dengan ketentuan seperti yang telah diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria. Berdasarkan uraian diatas sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas maka ditemukan beberapa masalah dalam implementasi dari pasal 44 UUPA No. 5/1960 yaitu : 1. bagaimana bentuk perjanjian antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, 2. Bagimana ststua bangunan jika perjanjian berakhir, 3. Bagimana penyelesaiannya apabila terjadi sengketa. Untuk menjawab permasalahan di atas maka tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris, terutama untuk mengetahui pranata hukum yang mengatur mendirikan bangunan di atas tanah hak milik orang lain dan dihubungkan dengan fakta dan kenyataan yang ada dilapangan sedangkan pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan carawawancara, studi dokumen dalam menganalisa data menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang implementasi pasal 44 UUPA tentang seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah orang lain untuk keperluan bangunan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai hak sewa atas tanah orang lain untuk keperluan bangunan ini dilakukan dengan perjanjian antara pihak yang memiliki (menguasai tanah) dengan pihak yang akan menyewa untuk kepentingan pribadi. Jangka waktu yang dapat diberikan adalah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Jangka waktu hak guna bangunan tergantung dari perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh para pihak, terhadap status bangunan jika perjanjian berakhir ada 3 hal yaitu bangunan tersebut diberikan kepada pemegang hak atas tanah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau bangunan di bongkar atau diberi ganti rugi oleh pemilik tanah, jika terjadi sengekta oleh putusan pengadilan bangunan itu dibongkar atau diberi ganti rugi terhadap bangunan yang ditinggalkan.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 07:14
Last Modified: 31 Mar 2016 07:14
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2576

Actions (login required)

View Item View Item