PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TURUT SERTA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI

RISCI, ANANTRI (2014) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TURUT SERTA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI. Other thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
PERTANGGUNGJAWABAN%20PIDANA%20DALAM%20TURUT%20SERTA%20TERHADAP%20TINDAK%20PIDANA%20ABORSI.pdf

Download (161kB) | Preview

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TURUT SERTA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI Risci Anantri, No BP 0810113353, 79 halaman, Fakultas Hukum Program Reguler Mandiri Universitas Andalas, 2012 ABSTRAK Membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan hal yang tabu untuk dibicarakan. Dalam prosesnya, tindakan aborsi ada yang dilakukan sendiri, ada pula yang menggunakan bantuan orang lain. Apabila tindak pidana aborsi ini dibantu oleh orang lain, maka peristiwa pidana tersebut terdapat lebih dari 1 orang pelaku, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing – masing peserta dalam peristiwa tersebut. pertanggungjawaban pidana ialah diteruskannya celaan yang obyektif yang ada pada tindak pidana dan secara subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. Di dalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi disebut dengan deelneming. Turut serta (deelneming) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mana antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan sikap batin dan atau perbuatan yang sangat erat terhadap terwujudnya tindak pidana tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam turut serta (deelneming). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap besarnya hukuman pelaku tindak pidana aborsi. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian sosiologis dengan pendekatan secara yuridis. Data dikumpulkan berasal dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan penelitian terlihat bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan yang mana perbuatan tersebut dicela oleh masyarakat dan memenuhi semua unsur yang ada dalam delik aborsi serta adanya unsur kesalahan dalam diri si pelaku. Hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta dalam persidangan dan dipenuhinya unsur “sengaja”. Adanya peranan pasal 55 dan 56 KUHP sehingga memudahkan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana aborsi didasarkan pada banyak hal. Diantaranya adalah bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran yang dianggap perlu dalam tulisan ini yaitu pertama, dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, hakim hendaknya lebih memahami bagaimana kondisi kejiwaan dan faktor-faktor pelaku melakukan aborsi. Kedua, hakim dituntut untuk lebih bijaksana dalam menetapkan pertimbangan untuk memutus suatu tindak pidana terutama tindak pidana aborsi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 03:02
Last Modified: 31 Mar 2016 03:02
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2321

Actions (login required)

View Item View Item