TANGGUNG JAWAB PRODUSEN MAKANAN TERHADAP KONSUMEN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA PADANG

Dian, Amalia and Linda, Elmis and Romi, Romi TANGGUNG JAWAB PRODUSEN MAKANAN TERHADAP KONSUMEN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA PADANG. Working Paper. Fakultas Hukum. (Unpublished)

[img] Text (TANGGUNG JAWAB PRODUSEN MAKANAN TERHADAP KONSUMEN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KOTA PADANG)
absk_hukum_02.doc

Download (32kB)

Abstract

Dengan mempergunakan konsep Tanggungjawab Mutlak (strict liability) dalam bidang perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produsen, akan memudahkan pembuktian, yang pada akhirnya benar-benar memberi perlindungan kepada konsumen. Ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan produsen pada posisi yang sulit semata-mata, tetapi karena kedudukan produsen yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan konsumen yang antara lain disebabkan: Kemampuan pengusaha di bidang keuangan, kemajuan teknologi industri yang amat pesat dan kemampuan pengusaha untuk memakai ahli hokum yang terbaik dalam menghadapi suatu perkara. Memberlakukan pertanggung jawaban mutlah maka apa yang diharapkan dari perlindungan konsumen dapat tercapai, sebab pihak konsumen yang akan dilindungi itu akan dapat dengan mudah mempertahankan atau memperoleh haknya bila dibandingkan dengan konsep kesalahan, di mana konsumen dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalah produsen. Negligence ialah suatu prilaku yang tidak sesuai dengan standar kelakuan (stndard of conduct) yang ditetapkan dalam undang-undang demi perlindungan anggota masyarakat terhadap resiko yang tidak rasional. Yang dimaksudkan disini adalah adanya perbuatan kurang cermat, kurang hati-hati yang semestinya seorang penjual atau produsen mempunyai duty of care ( kewajiban memelihara kepentingan orang lain). Unsur esensial dalam negligence ini adalah adanya “duty of care” (kewajiban memelihara kepentingan orang lain) yang dilanggar oleh produsen. Duty of care ini masyarakat bahwa produsen harus berhati-hati dalam menjaga kepentingan orang lain yaitu pemakai produk. Oleh karena itu produsen atau penjual diharuskan waspada dalam memproduksi dan memasarkan produksnya. Guna memperoleh yang dibutuhkan maka dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yatu studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian antara lain yaitu: tanggung jawab produsen terhadap konsumen tidak hanya kepada konsumen yang berhubungan secara jual beli atau perjanjian (kontrak) akan tetapi juga terhadap konsumen di luar perjanjian. Ruang lingkup penggantian kerugian dalam prakteknya terbatas pada sejumlah niali makanan yang rusak atau cacat itu sendiri. Bentuk atau ujud pengantian yang diberikan adalah barang, dalam jumlah dan jenis sama dengan makanan yang cacat atau rusak. Alternatifnya adalah pengembalian sejumlah uang harga pembelian. Kesediaan produsen memberi ganti kerugian kepada konsumen adalah didasarkan pada pertimbangan ekonomis semata-mata, bukan karena meras bertanggung jawab secara hokum.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 31 Mar 2016 02:18
Last Modified: 31 Mar 2016 02:18
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2288

Actions (login required)

View Item View Item