Hardisman, Hardisman (2017) Tuntunan Akhlak Dalam Al-Quran dan Sunnah: Membentuk Pribadi Muslim Berkarakter dan Penerapannya Pada Etika Kedokteran. Andalas University Press.
|
Text
Cover Front.pdf - Published Version Download (78kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Back.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
Part-I__Hardisman_Akhlak Islami Etika Kedokteran.pdf Download (903kB) | Preview |
|
|
Text
Part-Last__Hardisman_Akhlak Islami Etika Kedokteran.pdf Download (640kB) | Preview |
Abstract
Karakter muslim berdasarkan nilai-nilai Qurani dan sunnah adalah orng yang bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan dan semangat menuntut ilmu. Semua ini telah dicontohkan oleh para sahabat, dan oleh para ulama dan cendikia Islam terdahulu. Dalam hal belajar mereka penuh semangat dengan mendatangi guru dan negeri-negeri yang jauh, belajar sepanjang hayat, dan senantiasa berbagi ilmu dengan ikhlas pula. Mereka adalah orang-orang yang berakhlak tinggi dalam menghormati guru dan dalam kesejawatannya (ukhuwah). Kita bisa saksikan bagaimana sejarah ulama Ilmu-Ilmu Agama, seperti Imam Malik’(93H/ 714M- 179H/ 800M), Imam Syafi'i (150H/ 767M-204H/ 819M), Imam Ahmad (164H/ 780M -241H/ 855M), Imam Bukhārī (194H/810M-256H/870M), Imam Muslim (202 H/ 817M-261H/ 875M), ataupun Cendikia Islam bidang ilmu kemaslahatan ummat dan kedokteran seperti Al-Khawarizmi (780-850M), Ar-Razi (854-930M) , Ibnu Sina (980-1037), Ibn Zuhr (1094–1162M), dan Ibnu Rusyd (1126M-1198M). Inilah yang seyogyanya dapat menjadi dasar motivasi bagi setiap dokter muslim untuk selalu menggali ilmu dan belajar sepanjang hayatnya. Semua dasar akhlak Islami itu jika diterapkan pada etika kedokteran, khususnya dalam mengaplikasikan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), akan dapat mencapai penerapannya yang sempurna. Dalam memberikan layanan kepada pasien, etika Kedokteran terapan mempunyai prinsip beneficence dan non-malficence (memberikan manfaat dan tidak memperburuk kondisi pasian secara fisik dan psikis) serta autonomy dan justice (memberikan hak-hak pasien yang sewajaranya dan memberikan layanan tanpa membeda-bedakan atas dasar ras, suku bangsa, status sosial, dan golongan). Sebagaimana juga dituangkan dalam KODEKI, diantaranya pasal 14 (ikhlas dalam memberikan layanan), pasal 15 (menghormati hak-hak agamanya tanpa membeda-bedakan), dan pasal 16 (tidak membuka aib). Serta dalam lafal sumpah dokter Indonesia, terutama pada poin ke 7 (mengutamakan kemaslahatan) dan 8 (adil tanpa dipengatuhi kepentingan ekonomi dan politik). Sungguh, semua tuntutan etika kedokteran itu telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Quran dan sunnah. Islam mengajarkan kepedulian pada sesama terutama orang yang tidak mampu tanpa membedakan suku, ras, dan golongan. Menjaga ukhuwah yang bermanifestasi dalam bentuk sikap dan tutur kata yang ramah serta bermuamalah dengan baik, termasuk dengan non-muslim, sebagaimana yang juga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, hingga para ulama dan cendikia terdahulu. Mereka telah memberikan keteladanan dalam melakukan sesuatu (beramal) dengan ilmu dan kompetensinya, yang disertai dengan jiwa yang luhur (ikhlas).
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | A General Works > AC Collections. Series. Collected works B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General) B Philosophy. Psychology. Religion > BJ Ethics R Medicine > RA Public aspects of medicine |
Divisions: | Fakultas Kedokteran Fakultas Kedokteran > Akademik Fakultas Kedokteran > Akademik > Klinik Fakultas Kedokteran > Profesi Dokter Fakultas Kedokteran > S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran > S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat |
Depositing User: | Mr Pebriyantoson Soni |
Date Deposited: | 18 Feb 2019 12:25 |
Last Modified: | 18 Feb 2019 12:25 |
URI: | http://repo.unand.ac.id/id/eprint/21824 |
Actions (login required)
View Item |