PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) OLEH BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK)

ANDRI, FRANDONI (2011) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) OLEH BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (59kB) | Preview

Abstract

Perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kepercayaan investor dalam pasar modal haruslah diberantas, salah satunya adalah praktek perdagangan orang dalam (insider trading). Perbuatan insider trading diatur dalam pasal 95, pasal 96, pasal 97, dan pasal 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) serta Peraturan Bapepam Nomor XI.C.1 (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-58/PM/1998) Tentang Transaksi Efek Yang Diperbolehkan Bagi Orang Dalam. Penegakan hukum insider trading sebagai salah satu upaya penjaminan kepastian hukum serta upaya untuk mempertahankan kepercayaan investor dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut penegakan hukum insider trading penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah sebagai berikut: bagaimana kriteria suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi insider trading, serta bagaimana penegakan hukum terhadap praktek insider trading oleh Bapepam-LK, dan apa saja kendala yang dihadapi oleh Bapepam-LK dalam penegakan hukum insider trading. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosilogis dengan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu transaksi efek dapat dikategorikan sebagai transaksi insider trading adalah apabila transaksi tersebut dilakukan oleh orang dalam (insider) yang mempunyai informasi orang dalam (inside information) yang belum dipublikasikan kepada publik dan melakukan transaksi efek atas efek emiten tersebut. Dalam hal penegakan hukum insider trading yang dilakukan oleh Bapepam-LK meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi administratif. Penegakan Hukum kasus insider trading yang terjadi selama ini hanyalah sampai pada penjatuhan sanksi administratif, dan belum ada satupun kasus insider trading yang sampai ke ranah pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kendala yang dihadapi oleh Bapepam-LK dalam upaya penegakan hukum insider trading tidak terlepas dari lemahnya pengaturan hukum insider trading serta sulitnya pembuktian insider trading, dan sistem operandi kasus insider trading yang cukup kompleks.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Operator Repo Unand
Date Deposited: 30 Mar 2016 07:04
Last Modified: 30 Mar 2016 07:04
URI: http://repo.unand.ac.id/id/eprint/2124

Actions (login required)

View Item View Item